Soal Temuan Tumpukan Minyak Goreng, Eko Patrio Minta Ada Langkah Lanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio meminta Kemendag dan Satgas Pangan tidak hanya berhenti dengan membongkar penimbunan demi menyelesaikan tingginya harga minyak goreng di Indonesia.
"Tidak hanya berhenti dalam melakukan sidak atau menemukan penimbunan, tetapi bisa segera melakukan evaluasi mengapa hal ini (harga minyak melonjak, red) bisa terjadi," kata legislator Fraksi PAN itu melalui layanan pesan, Senin (21/2).
Eko menduga pihak distributor terlanjur membeli dengan harga lama yang masih mahal dari produsen sehingga menimbun minyak.
Jika hal itu terjadi, kata dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan sawit biodiesel perlu dievaluasi.
"Jika produsen masih menjual dengan harga mahal ke distributor, bisa jadi kita melihat kebijakan DMO-DPO ini perlu dievaluasi," beber Eko.
Sebelumnya, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan tumpukan minyak goreng di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.
Jumlah minyak goreng yang ditemukan oleh Satgas Pangan gabungan dari Pemprov Sumut dan Polda Sumut itu mencapai 1,1 juta kilogram.
"Hari ini, kami melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng. Semalam kami ke pasar-pasar untuk melihat ketersediaan minyak goreng dan ternyata beberapa kosong," ujar Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2).
Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio meminta Kemendag dan Satgas Pangan tidak hanya berhenti dengan membongkar penimbunan demi menyelesaikan tingginya harga minyak goreng di Indonesia.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Abdul Ghani Raih Best CEO Industri Sawit 2024
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian