Soal Terorisme, Ini Saran Guru Besar Buat DPR
jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan, Profesor Salim Said mengatakan akhir-akhir ini sangat menguat wacana penanganan terorisme harus menghormati hak asasi manusia (HAM). Pertanyaannya, ujar Salim, hingga saat ini belum ada batasan yang jelas, apakah tindakan penanganan terorisme itu termasuk melanggar HAM atau belum?
“Dalam kasus penanganan Siyono misalnya, apakah termasuk melanggar Ham, apa tidak? Siapa yang menentukan, tentu ada kriterianya. Lalu apa dan bagaimana penanganannya?. Semua ada konsekuensinya,” kata Salim, saat diskusi “RUU Terorisme” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (25/5).
Masalah tersebut, lanjut mantan Duta Besar RI untuk Republik Ceko itu, jangan dianggap sederhana.
“Minta maaf saya, it's not easy. Sebab Undang-Undang sekarang reaktif sifatnya. Sementara ditinjau dari latar belakang sosial dan politik, tujuan teror di seluruh dunia berbeda-beda," tegas dia.
Oleh karena itu, Salim menyarankan semua masalah ini koordinasinya dipusatkan di sekitar presiden sebagai leading sector.
“Sedangkan DPR menjadi teramat penting secepatnya membentuk dewan keamanan nasional yang diketuai langsung oleh presiden,” sarannya.
Dewan keamanan nasional menurut Salim sangat penting. “Sudah 10 tahun lebih kita datangkan konsultan dari Pacifik. Ada ahli Letnan Jenderal dari Amerika Serikat, mengajak berbicara bagaimana membentuk dewan keamanan nasional, tapi tidak kunjung terbentuk. Padahal ini penting,” tegasnya.
Padahal, kata Salim, begitu ada signal tentang kegiatan terorisme masuk ke dewan keamanan nasional, mereka sidang dan presiden mendengarkan hasil sidang tersebut.
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran