Soal TGUPP, Jubir Kemendagri Ingatkan Anies Patuhi Aturan
Jumat, 22 Desember 2017 – 22:13 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com
Kemudian pada Pasal 8 diatur, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.(gir/jpnn)
Juru Bicara Kemendagri Arief M Eddie mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi aturan yang berlaku dalam penyusunan APBD, terkait TGUPP.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus