Soal THR 2021, Menaker: Masih Dibahas dengan Depenas dan Tripnas

Soal THR 2021, Menaker: Masih Dibahas dengan Depenas dan Tripnas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

Ida Fauziah menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Ida Fauziah.

Politikus PKB Itu menyebutkan, pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata dia.

Menurut Ida Fauziah, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih sejak terjadinya pandemi Covid-19. Kendati demikian, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, perempuan kelahiran Mojokerto itu menegaskan, masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News