Soal THR 2021, Menaker: Masih Dibahas dengan Depenas dan Tripnas
Senin, 05 April 2021 – 19:55 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas. Foto: Humas Kemnaker
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terang Ida Fauziah.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida Fauziah sudah mendapatkan laporan dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida Fauziah. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang