Soal THR 2021, Menaker: Masih Dibahas dengan Depenas dan Tripnas
Senin, 05 April 2021 – 19:55 WIB
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terang Ida Fauziah.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida Fauziah sudah mendapatkan laporan dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida Fauziah. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai