Soal Tiga Aturan Aceh, Mendagri: Intinya Enaklah

jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, kini hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian pemberlakuannya hanya tinggal selangkah lagi, setelah terkatung-katung selama belasan tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah berkali-kali pembahasan dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan di Aceh, akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan. Di mana kemudian atas kesepakatan tersebut Mendagri telah menandatanganinya.
“Tiga aturan sudah aku paraf semua. Baik itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh,” ujar Tjahjo, Jumat (27/2).
Saat ditanya apakah dalam tiga rancangan aturan tersebut semua permintaan Aceh dipenuhi, termasuk pengelolaan migas di lepas pantai, Tjahjo mengatakan tidak semua dipenuhi.
Meski begitu ia memastikan, kesepakatan yang diambil cukup memuaskan kedua belah pihak dan benar-benar sangat bermanfaat bagi pembangunan Aceh ke depan.
“Enggak semua dipenuhi, tapi okelah, intinya enaklah. Setelah ketiganya saya paraf, tinggal diteruskan ke Presiden,” ujarnya.
Saat kembali ditanya bagaimana dengan bendera Aceh, Tjahjo belum bersedia merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan intinya aturan tetap mengacu kesepakatan Helsinski.
JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, kini hanya tinggal menunggu penandatanganan
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK