Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) tanpa sepengetahuan DPR.
"Menurut kami ditandatangani diam-diam karena tidak diinformasikan juga kepada saya dan kawan-kawan di Komisi IX DPR RI," kata Rieke di Gedung DPR, Kamis (20/2).
Pengiriman TKI ke Arab Saudi sebenarnya dilarang karena pemerintah tidak punya dasar hukumnya. Mengacu pada pasal 27 UU 29/2004 tentang Tenaga Kerja, pemerintah hanya bisa mengirim TKI ke negara yang punya perjanjian tertulis.
Selain itu, pasal 29 UU Tenaga Kerja juga mengharuskan pengiriman TKI hanya bisa dilakukan ke negara-negara yang menjamin perlindungan hukum, sosial dan pemenuhan hak TKI.
"Sehingga warga negara bisa menjadi pekerja yang bermartabat sebagai manusia di negara orang lain," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian