Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah
![Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/21/pengamat-dan-praktisi-pendidikan-satriwan-salim-foto-dokume-14.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima pendidik.
P2G mempersilakan pemerintah membuat peta jalan pendidikan 2020-2035 kemudian merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi tidak mengganggu tunjangan profesi guru (TPG).
"Mau bikin peta jalan, revisi UU Sisdiknas, silakan. Namun, kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (29/1).
Dia menegaskan TPG berasal dari pusat sifatnya statis. Berbeda dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sifatnya dinamis, berdasarkan kinerja.
Kalau pemerintah beralasan pemberian TPG tidak berdampak positif terhadap mutu pendidikan di Indonesia, Satriwan mengatakan, ada kesalahan persepsi.
Sebab, kata Satriawan, tujuan TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Pemberian TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan lho. Baca deh risalah lahirnya UU Guru dan Dosen," cetusnya.
Dia menyebutkan, tujuan TPG adalah untuk menyejahterakan guru. Menambah pendapatan para guru agar tidak pontang-panting mencari tambahan penghasilan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Satriwan Salim menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK