Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima pendidik.
P2G mempersilakan pemerintah membuat peta jalan pendidikan 2020-2035 kemudian merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi tidak mengganggu tunjangan profesi guru (TPG).
"Mau bikin peta jalan, revisi UU Sisdiknas, silakan. Namun, kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (29/1).
Dia menegaskan TPG berasal dari pusat sifatnya statis. Berbeda dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sifatnya dinamis, berdasarkan kinerja.
Kalau pemerintah beralasan pemberian TPG tidak berdampak positif terhadap mutu pendidikan di Indonesia, Satriwan mengatakan, ada kesalahan persepsi.
Sebab, kata Satriawan, tujuan TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Pemberian TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan lho. Baca deh risalah lahirnya UU Guru dan Dosen," cetusnya.
Dia menyebutkan, tujuan TPG adalah untuk menyejahterakan guru. Menambah pendapatan para guru agar tidak pontang-panting mencari tambahan penghasilan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Satriwan Salim menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen