Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Selasa, 31 Agustus 2010 – 01:10 WIB

Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Ditjen AHU menganggap PT SRD-milik Hartono Tanoesudibjo yang juga kaka Hary Tanoe-sebagai pengelola Sisminbakum tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain, termasuk PT TPI tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Ditjen AHU. Dalam hal ini, pemblokiran akses atas akta PT TPI dilakukan pada 17 Maret 2005 oleh PT SRD saat Mbak Tutut selaku pemegang saham hendak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun pemblokiran kembali dibuka ketika Harry Tanoe mengajukan RUPS yang dilanjutkan pembuatan akta perusahaan pada 1 MAret 2005 di hadapan notaris Bambang Wiweko. Selanjutnya, akta dari kubu Harry Tanoe itu dikuatkan dengan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.
Namun Ditjen AHU menganggap keputusan RUPS versi Hary Tanoe dan akta perusahaan baru menjadi tidak sah karena cacat prosedural pengesahan. Dengan demikian, SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum.
Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok