Soal Transportasi Online, Ini Saran Ketua DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta bergerak cepat menyiapkan regulasi tentang transportasi publik yang bisa mengakomodir semua jenis layanan. Baik yang konvensional maupun berbasis online.
"Segera susun regulasi atas apa yang terjadi kemarin. Peraturan itu bisa peraturan pemerintah atau perubahan UU. Kita tunggu dari pemerintah. Kuncinya satu, buat regulasi yang adil," terang Ketua DPR Ade Komarudin, Rabu (23/3).
Misi pembuatan regulasi itu harus mengakomodasi semua jenis jasa angkutan dan pelayanannya. Menurut pria yang karib disapa Akom itu, para sopir taksi konvensional butuh mata pencaharian untuk hidup. Begitu juga yang berbasis online seperti Uber maupun Grab Car dan roda dua.
"Sebaiknya inisiatif pemerintah. Kami akan koordinasi dengan komisi V untuk perubahan UU. Kemajuan teknologi jalan cepat dan harus ada revisi," tambahnya.
Terpisah, anggota komisi V DPR Sadarestuwati mengatakan, masalah revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur taksi beraplikasi online memang harus dipikirkan segera.
"Revisi sangat mungkin dilakukan. Kalau pemerintah tidak menginisiasi, DPR siap jadi inisiator, khususnya Fraksi PDI Perjuangan. Langkah cepat bisa melalui PP, atau Perppu, bisa juga Permen," kata Restu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI