Soal Tunjangan, Ada Kabar Baik Nih untuk Guru Swasta
jpnn.com, SURABAYA - Mekanisme pemberian tunjangan kepada guru swasta di Kota Surabaya belum menemui titik temu.
Rencananya, besaran tunjangan yang sebelumnya digadang-gadang setara dengan upah minimum kota (UMK) bakal disamakan. Para guru swasta akan mendapatkan tunjangan dengan besaran yang sama.
BACA JUGA : Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, tunjangan untuk setiap guru Rp 1 juta. Tunjangan itu akan diberikan kepada guru dengan berbagai kriteria yang ditentukan pemkot.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi membenarkan adanya pemberian tunjangan intensif dengan besaran sama tersebut.
Namun, hingga kemarin, bappeko belum menentukan besaran yang diperoleh. "Masih kami rapatkan dengan MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah, Red) swasta untuk dipastikan hitungannya," jelasnya.
BACA JUGA : Ya Ampun, TPP Guru Swasta SMA/SMK Ngadat 6 Bulan
Pemberian tunjangan dengan besaran yang sama itu dilakukan dalam bentuk intensif. Dengan begitu, harus ada kriteria dan hasil yang dicapai guru?
Tunjangan itu akan diberikan kepada guru swasta dengan berbagai kriteria yang ditentukan pemkot.
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri