Soal Tuntutan 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Mental Sudah Cukup Siap

Soal Tuntutan 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Mental Sudah Cukup Siap
Jerinx dan kuasa hukumnya, Philipus Tarigan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Dia pun menyinggung soal kelakukan Adam Deni yang tengah mendekam di Bareskrim Polri.

Suami Nora Alexandra itu menyebut dosa Adam Deni lebih banyak darinya.

"Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," kata Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jerinx SID menanggapi tuntutan dari JPU terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News