Soal Tuntutan FSPPB, Pergantian Direksi BUMN Bukan Ranah Serikat Pekerja

Soal Tuntutan FSPPB, Pergantian Direksi BUMN Bukan Ranah Serikat Pekerja
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melaksanakan aksi mogok kerja. Foto: tangkapan layar surat FSBB

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengomentari tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya.

Seperti diketahui, FSPPB berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai direktur utama Pertamina.

Payaman menilai tuntutan tersebut tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman.

Payaman menambahkan, pencopotan atau penggantian direksi, merupakan urusan pendiri atau pemilik saham.

“Jadi, jangan minta dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Sementara, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono juga menyayangkan sikap FSPPB. Menurut Tri, seharusnya FSPPB mengerti tentang tujuan berorganisasi.

Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai direktur utama Pertamina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News