Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait mekanisme penunjukan pj agar demokratis dan transparan.
Tito mengaku sudah membaca putusan MK. Dia menilai aturan teknis yang diminta MK bukan putusan atas gugatan, melainkan hanya pertimbangan.
"Itu letaknya bukan di dalam keputusan. Bukan keputusan, tetapi di dalam pertimbangan," kata Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5).
Dia mengeklaim proses penunjukkan pj yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan serta bersifat demokratis dan transparan.
"Demokratis ini, kan, enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan," ujar pria kelahiran Palembang itu.
Mantan Kapolri itu menjelaskan nama-nama yang ditugaskan menjadi pj gubernur berasal dari masukan dan aspirasi masyarakat.
Kemudian, nama-nama itu diajukan kepada Presiden Joko Widodo lalu dibahas bersama beberapa menteri.
Mendagri Tito Karnavian menanggapi putusan MK terkait mekanisme penunjukkan pj kepala daerah.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah