Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait mekanisme penunjukan pj agar demokratis dan transparan.
Tito mengaku sudah membaca putusan MK. Dia menilai aturan teknis yang diminta MK bukan putusan atas gugatan, melainkan hanya pertimbangan.
"Itu letaknya bukan di dalam keputusan. Bukan keputusan, tetapi di dalam pertimbangan," kata Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5).
Dia mengeklaim proses penunjukkan pj yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan serta bersifat demokratis dan transparan.
"Demokratis ini, kan, enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan," ujar pria kelahiran Palembang itu.
Mantan Kapolri itu menjelaskan nama-nama yang ditugaskan menjadi pj gubernur berasal dari masukan dan aspirasi masyarakat.
Kemudian, nama-nama itu diajukan kepada Presiden Joko Widodo lalu dibahas bersama beberapa menteri.
Mendagri Tito Karnavian menanggapi putusan MK terkait mekanisme penunjukkan pj kepala daerah.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas