Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:51 WIB
Dia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.
"Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.(mcr8/jpnn)
MUI mengungkap temuan produk pangan tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini
- Peringatan HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Lancar, MUI Kaltim Sampaikan Harapan Ini
- Larangan Hijab Bagi Paskibraka, Cholil Nafis MUI: Adik-Adik Pulang Saja
- Sumpah Pocong Hanya Kearifan Lokal, Bukan Ajaran Islam