Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI

Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI

Dia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.

"Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.(mcr8/jpnn)

MUI mengungkap temuan produk pangan tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News