Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:51 WIB

Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI
Dia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.
"Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.(mcr8/jpnn)
MUI mengungkap temuan produk pangan tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Berkinerja Tinggi, LPH Hidayatullah Diapresiasi Kepala BPJPH
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM