Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Kuasa Hukum MS Glow Bilang Begini

Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Kuasa Hukum MS Glow Bilang Begini
Louisa Tuhatu, Head of Corporate Communications J99 Corp (kiri), Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow (tengah), di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu MS Glow angkat suara perihal kabar meminta uang damai kepada PS Glow sebesar Rp 60 miliar.

Kuasa hukum MS Glow, Aman Hanis mengatakan bahwa kabar soal uang damai tersebut tidak benar.

"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai," kata Arman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan bahwa pihak MS Glow memang sempat menghubungi Putra Siregar selaku owner PS Glow.

Kala itu, pihak MS Glow ingin mengonfirmasi munculnya produk kecantikan PS Glow di media sosial.

"Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,¨tutur Arman.

Menurut Arman, setelah pihaknya melakukan somasi, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi.

"Pada saat itu justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai," ujarnya.

Pihak MS Glow memberi penjelasan mengenai uang damai Rp 60 juta dalam sengketa merek dengan PS Glow.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News