Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
jpnn.com, JAKARTA - PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.
Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtimak Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.
CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.
Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.
Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global.
Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves. Namun, ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.
"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur.
PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.
- Bitcoin Capai Rp1,6 Miliar Setelah Rilis Data CPI AS, CEO Indodax Bilang Begini
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Pluang Luncurkan Futures Kripto dengan 25x Leverage