Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Perkara itu terkait dengan per?ubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Luqman lantas mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu.
"Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," ucap politikus PKB itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6).
Selain itu, katanya, MK tidak berwenang membuat norma UU, karena lembaga tinggi utu tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.
Kemudian, dia menyebut MK juga tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. "Itu di luar wewenang MK," ucapnya.
Menurut Luqman Hakim, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.
Sementara itu, kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan