Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Perkara itu terkait dengan per?ubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Luqman lantas mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu.
"Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," ucap politikus PKB itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6).
Selain itu, katanya, MK tidak berwenang membuat norma UU, karena lembaga tinggi utu tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.
Kemudian, dia menyebut MK juga tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. "Itu di luar wewenang MK," ucapnya.
Menurut Luqman Hakim, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.
Sementara itu, kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans