Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Perkara itu terkait dengan per?ubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Luqman lantas mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu.
"Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," ucap politikus PKB itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6).
Selain itu, katanya, MK tidak berwenang membuat norma UU, karena lembaga tinggi utu tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.
Kemudian, dia menyebut MK juga tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. "Itu di luar wewenang MK," ucapnya.
Menurut Luqman Hakim, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.
Sementara itu, kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing