Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 – 19:18 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu Foto: Source for JPNN
Dengan demikian, katanya, bila MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka lembaga itu telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.
"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," tutur Luqman.
Seandainya putusan yang nanti dibuat MK di luar kewenangan yang dimiliki, katanya, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus diabaikan.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua? pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Luqman.(fat/jpnn)
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa