Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini
Sabtu, 12 Februari 2022 – 19:30 WIB
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Baca Juga:
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani merespons adanya pengajuan uji materi UU TNI ke MK oleh sejumlah pihak. Begini penjelasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel