Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA
Minggu, 03 April 2011 – 06:00 WIB

Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA
Lobi itu misalnya dengan mengatakan, jika Umar Patek diadili di Indonesia, masyarakatnya cenderung mendua. Di satu sisi mendapat hukuman, namun di sisi lain justru dianggap sebagai pahlawan. Hikmahanto menyebut kasus trio bomber, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Mukhlas, sebagai contoh.
Namun jika diserahkan ke Amerika, kata dia, bisa jadi mengulang kasus Hambali. "Hingga sekarang tidak ada peradilan terhadap Hambali," katanya. Menurut Hikmahanto hal itu bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia juga harus bisa meyakinkan Pakistan dan Amerika untuk membawa pulang Umar Patek. "Artinya, jika dibawa ke sini harus serius melakukan proses hukum dan mengadilinya," katanya.
Terhadap Umar yang tertangkap di negara lain, lanjut dia, pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negaranya. "Bukan membela kejahatannya, tapi memberikan hak-haknya sebagai warga negara," tutur Hikmahanto. Dengan alasan itu, Umar perlu dibawa ke Indonesia. "Selain itu juga dibutuhkan untuk membongkar jaringannya," sambungnya.
JAKARTA - Mabes Polri menunggu hasil tes DNA yang dilakukan oleh tim verifikasi Umar Patek yang sudah lima hari berada di Pakistan. Data DNA yang
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana