Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA

Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA
Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA
Lobi itu misalnya dengan mengatakan, jika Umar Patek diadili di Indonesia, masyarakatnya cenderung mendua. Di satu sisi mendapat hukuman, namun di sisi lain justru dianggap sebagai pahlawan. Hikmahanto menyebut kasus trio bomber, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Mukhlas, sebagai contoh.

Namun jika diserahkan ke Amerika, kata dia, bisa jadi mengulang kasus Hambali. "Hingga sekarang tidak ada peradilan terhadap Hambali," katanya. Menurut Hikmahanto hal itu bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia juga harus bisa meyakinkan Pakistan dan Amerika untuk membawa pulang Umar Patek. "Artinya, jika dibawa ke sini harus serius melakukan proses hukum dan mengadilinya," katanya.

Terhadap Umar yang tertangkap di negara lain, lanjut dia, pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negaranya. "Bukan membela kejahatannya, tapi memberikan hak-haknya sebagai warga negara," tutur Hikmahanto. Dengan alasan itu, Umar perlu dibawa ke Indonesia. "Selain itu juga dibutuhkan untuk membongkar jaringannya," sambungnya.

JAKARTA - Mabes Polri menunggu hasil tes DNA yang dilakukan oleh tim verifikasi Umar Patek yang sudah lima hari berada di Pakistan. Data DNA yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News