Soal Urusi Napi, Pak Harto Dinilai Lebih Manusiawi
Senin, 22 Juli 2013 – 19:49 WIB

Soal Urusi Napi, Pak Harto Dinilai Lebih Manusiawi
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menilai keinginan menimbulkan efek jera dalam penegakkan hukum termasuk dengan menjadikan penjara sebagai tempat penyiksaan narapidana terbukti mendorong masyarakat untuk main hakim sendiri. Menurutnya, dari situlah masyarakat terigerak untuk membakar pencopet dan menghakimi sendiri pelaku tabrakan lalu-lintas. Bahkan, lanjut Irman, dalam konsideran UU Pemasyarakatan itu ditegaskan bahwa penjara bertentangan dengan UUD 45. Ia pun mengatakan, semestinya vonis majelis bukan lagi memerintahkan pemenjaraan, tetapi melakukan pembinaan melalui lapas. "Selama di Lapas, jangan cabut hak-hak pribadi napi. Yang boleh dibatasi itu hanya hak-hak kebebasannya," katanya.
Menurut Irman, paradigma efek jera jangan dipelihara terus-menerus karena pada akhirnya akan membenci orang secara permanen. "Negara melindungi segenap warga negara. Makanya terhadap yang divonis salah oleh pengadilan, negara wajib mengurusnya agar mereka berubah menjadi baik," ungkap Irman dalam diskusi di gedung DPR RI, Senin.
Baca Juga:
Lebih lanjut Irman mengatakan, keinginan menjadikan penjara lebih manusiawi justru muncul di era Presiden Soeharto. "Makanya di era Orde Baru, Soeharto menghentikan konsep penjara dan dirubah jadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui nomor UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menilai keinginan menimbulkan efek jera dalam penegakkan hukum termasuk dengan menjadikan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun