Soal Usul Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Aturan Dibuat Bukan untuk Wacana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW mendukung usulan penggunaan pasal di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat tersangka kasus pencabulan MSAT atau Mas Bechi.
"Sudah ada UU dan UU itu ada untuk diberlakukan bukan ada untuk sekadar wacana. Jadi, silakan saja aparat menegakkan hukum secara adil," kata HNW ditemui di DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Wakil Ketua MPR RI itu pada intinya mendukung tindakan tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual. Termasuk, kepada Mas Bechi yang diduga mencabuli santriwati.
Aparat penegak hukum perlu menjerat tersangka dengan tegas agar peristiwa serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
"Menurut saya agar efek jera perlu hukuman yang lebih tegas, supaya tidak ada pengulangan, supaya lembaga pesantren tidak menjadi bulan-bulanan difitnah," ujar HNW.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyoroti kemunculan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Menurut mantan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye ELSAM itu, peristiwa kekerasan seksual jelas mengancam anak-anak dan kaum perempuan.
"Sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak perempuan," ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (10/7).
Wakil Ketua MPR RI HNW mendukung tindakan tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual. tersangka kasus pencabulan MSAT atau Mas Bechi.
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pimpinan MPR RI Datangi Jokowi ke Istana, Ini yang Dibahas
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara