Soal Usul Perubahan Wewenang Polsek, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang Polsek tidak lagi menangani kasus pidana. Menurut dia, usulan itu bukan perkara mudah.
Kata dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.
"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.
"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. (tan/jpnn)
Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power