Soal Usul Terpidana Bisa Jadi Calon Kada, Mendagri Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengikuti apapun kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat bagi calon kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tjahjo mengatakan hal tersebut, menanggapi adanya usulan dari sejumlah anggota DPR, agar terpidana yang sedang menjalani hukuman masa percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.
"Jadi sikap Kemendagri jelas, apapun peraturan di KPU lewat PKPU, prinsipnya tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Tjahjo, Selasa (30/8).
Menurut Tjahjo, setelah mengkaji aturan yang disusun penyelenggara pemilu dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan, pihaknya tidak melihat ada yang bertentangan dengan undang-undang. Termasuk terkait syarat calon kepala daerah secara otomatis gugur ketika berstatus terpidana.
Hanya saja, aturan tersebut ditetapkan sebelum memperoleh masukan dari Komisi II DPR. Karena itu mau tidak mau, harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Dan hasilnya, ada usulan dari sejumlah anggota DPR agar pasal tersebut dicabut.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, konsultasi dengan DPR juga merupakan ketentuan undang-undang. Karena itu ketika nantinya usulan menjadi kesimpulan rapat, KPU juga harus menjalankannya.
"Salah satu pasal (UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur,red) ada acara konsultasi dengan DPR, tujuannya agar peraturan KPU itu tidak menyimpang dari UU. Jadi intinya, pemerintah ikut apa yang dipersiapkan KPU, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengikuti apapun kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan