Soal Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meluruskan isu soal usulan penghapusan daya listrik 450 VA yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menurut Said, usulan penghapusan daya listrik 450 VA merupakan pembahasan dalam pembicaraan agenda besar peralihan energi untuk menyehatkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Kita harus keluar dari jebakan minyak bumi karena saat ini kita memiliki produksi listrik dalam negeri yang sangat besar, yang sanggup menopang kebutuhan energi kita. Inilah ihwal yang melatarbelakangi agar kita segera beralih energi dari minyak bumi ke listrik," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/9).
Oleh karena itu, Said menyarankan pelanggan listrik 450 VA dialihkan ke 900 VA, yang juga merupakan listrik subsidi.
Namun, katanya, untuk 9,55 juta rumah tangga berdaya listrik 450 VA yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemungkinan dikecualikan.
Sebab, itu masuk kategori kemiskinan parah dengan penghasilan kurang dari USD 1,9 per hari.
"Terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentu saja tidak mungkin kebutuhan listriknya dinaikkan dayanya ke 900 VA, karena untuk makan saja mereka susah," kata Said Abdullah.
Sementara itu, lanjut Said, terdapat 14,75 juta rumah tangga berdaya listrik 450 VA yang tidak terdata dalam DTKS, sehingga perlu diverifikasi faktual untuk memilah mana yang dialihkan ke 900 VA dan yang tidak.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan usulan penghapusan daya listrik 450 VA merupakan pembahasan dalam pembicaraan agenda besar peralihan energi.
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Prabowo Targetkan dalam 5 Tahun Ribuan Dusun Bisa Teraliri Listrik
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- 3 Manfaat Pisang, Bantu Cegah Serangan Penyakit Diabetes
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun