Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
jpnn.com, KEDIRI - Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pernyataan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang diusung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kiai Marzuki Mustamar menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Hal ini juga berdasarkan dari kajian bahwa zakat yang ditarik ada syarat khusus dan dikelola dalam aturan yang jelas.
“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," katanya dalam keterangannya di Kediri, Minggu.
Pihaknya menilai ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi, tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan selama ini.
Dia pun tidak sepakat dengan wacana pemanfaatan dana Baznas untuk program MBG. Program itu memberikan makan untuk anak-anak sekolah.
Pihaknya menambahkan dana Baznas hanya boleh digunakan untuk membantu warga Muslim miskin.
Hal ini tidak bisa disamaratakan dengan penerima di sekolah. Banyak juga dari kalangan yang mampu serta warga non-Muslim.
“Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, juga ada anak-anak yang non-Muslim. Kalau zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim,” kata dia.
Sejumlah kiai NU mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak menyalahi aturan terutama dalam syariat Islam.
- Survei Indikator: Publik Percaya Program MBG Rentan Dikorupsi
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- Respons Cepat Tim BTB untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Klaim Telah Membuat Kebijakan Prorakyat