Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa

Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1). Foto: dokumentasi FOKAD

“Selain itu, jika dalam 1x24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” tutur dia.

Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal tersebut.

Izin seperti itu disebut pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan.

“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Sementara itu, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” kata Fickar.

Dia juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung.

Semangat awal UU tersebut bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News