Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum

Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum
Henry Yosodiningrat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate menyampaikan interupsi terkait permasalahan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat rapat paripurna DPR, Senin (5/3).      

Johnny mengaku mendapat beragam aspirasi dari masyarakat terkait UU MD3 saat dirinya reses.

“Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3,” kata Johnny.

Sekjen Partai Nasdem itu menambahkan, masyarakat akan menunjukkan apresiasi dan dukungan jika konsultasi pimpinan DPR menghasilkan jalan keluar untuk mencabut usulan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat langsung merespons ucapan Johhny.

“Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden,” kata Henry.

Sebab, ujar Henry, semua tahu bahwa pengesahan UU MD3 dalam rapat paripurna dilakukan DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

“Artinya, UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum dan tinggal diundangkan,” ujar Henry. (boy/jpnn)


Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate menyampaikan interupsi terkait permasalahan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News