Soal UU Tapera, DPR Siap Layani Gugatan Apindo
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya siap melayani gugatan hukum pihak manapun sebagai konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR.
“Kalau ada keberatan dengan UU Tapera, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2) menyikapi rencana Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menggugat UU Tapera ke MK.
Menurut Agus, UU Tapera sangat bagus dan menunjukkan keberpihakan DPR kepada masyarakat menengah ke bawah.
“UU Tapera ini fokus memperjuangkan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah. Kepada pengusaha perumahan atau pengembang, perlu ada pembicaraan yang serius, karena hakekat UU ini memberi kemanfaatan bagi masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.
Demikian juga halnya dengan dunia usaha, menurut politikus Partai Demokrat ini mestinya juga mempunyai perhatian yang lebih tinggi. “Kalau dua kepentingan ini digabung, tentu menjadi lebih baik. Saya kira perlu sosialisasi dan penjelasan kepada Apindo termasuk pengusaha perumahan sehingga ada resultante yang sangat baik," ungkapnya.
Agus mengakui dalam UU Tapera ada klausul tertulis yang menegaskan bahwa perusahaan membantu perumahan bagi karyawannya.
“Ini sesuatu yang bisa kita bicarakan sehingga bisa dilaksanakan lebih fokus, membantu perumahan bagi karyawan menengah ke bawah,” katanya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan