Soal Vaksin AstraZeneca, Seperti Ini Kalimat Wali Kota Tangerang
Rabu, 24 Maret 2021 – 09:12 WIB
Pada tahapan vaksinasi selanjutnya untuk masyarakat Kota Tangerang akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti ketentuan dari pusat.
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun N Soleh menyatakan jika MUI telah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung tripsin enzim babi.
Sebab ketersediaan vaksin corona yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam kondisi darurat
Namun pihak AstraZeneca memberikan bantahan jika disebut vaksin tersebut mengandung babi.
Pihak AstraZeneca menyebut vaksin tersebut sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi dan Kuwait. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komentar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah soal penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca Indonesia Raih Sertifikasi Best Places to Work untuk Ketiga Kalinya
- Polusi Udara Ganggu Kesehatan Paru-Paru, Deteksi Dini Penting Dilakukan
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Minimalisasi Dampak Lingkungan, AstraZeneca Luncurkan E-Labeling
- AstraZeneca Menggandeng Pemprov Jabar Pulihkan DAS Citarum
- Menko Marves Luhut dan AstraZeneca Restorasi Kerusakan DAS Citarum