Soal Vaksin Halal, LaNyalla Minta Pemerintah Wajib Menjalankan Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut pemerintah wajib menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022, untuk menyediakan vaksin halal di seluruh Indonesia.
"Negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal," kata LaNyalla melalui keterangan persnya, Sabtu (23/4).
Namun, mantan ketua umum PSSI itu mengingatkan pemerintah memperhatikan kehati-hatian apabila pengin menentukan kehalalan vaksin.
Selain itu, pemerintah tidak perlu berpikir membuat vaksin yang halal setelah adanya putusan MA. Pemerintah tinggal menguji kehalalan jenis vaksin yang sudah beredar di masyarakat.
"Uji dahulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," tutur LaNyalla.
Menurutnya, pemerintah bisa menempuh dua hal jika hasil vaksin yang tersedia tidak memenuhi kualifikasi halal dari BPJPH.
Pertama, kata dia, dalam ijtimak ulama bisa dimintakan fatwa kepada pemuka agama tentang kondisi kedaruratan.
Namun, kata LaNyalla, hal itu murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan.
LaNyalla menegaskan pemerintah wajib menjalankan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Sentil Yorrys CS yang Tuding Pimpinan DPD Arogan, Senator Lampung: Itu Kekanak-kanakan!