Soal Vaksin, Menkes Pasrah ke MUI
Kamis, 18 Juni 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) a menyamakan persepsi tentang vaksin meningitis yang diproses dengan enzim babi. Menkes Siti Fadilah menyerahkan sepenuhnya keputusan haram atau halalnya vaksin meningitis tersebut kepada MUI. Dijelaskan Siti Fadilah, vaksin ini sangat bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit meningitis, apabila nantinya ada salah satu atau beberapa jemaah yang bersama-sama melakukan ibadah haji tengah menderita meningitis. Lebih-lebih meningitis ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan mematikan.
Dikatakan Siti Fadilah, keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umroh, pekerja musiman bukan keputusan Departemen Kesehatan (Depkes). Sebab, pemberian vaksin merupakan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan naik haji, umroh maupun yang akan bekerja agar disuntik vaksin meningitis.
Baca Juga:
‘’Karena salah satu syarat untuk mendapatkan visa adalah harus disuntik, jadi mereka harus disuntuk vaksin meningitis dulu,’’ kata Siti Fadilah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) a menyamakan persepsi tentang vaksin meningitis
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda