Soal Vaksin, Menkes Pasrah ke MUI
Kamis, 18 Juni 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) a menyamakan persepsi tentang vaksin meningitis yang diproses dengan enzim babi. Menkes Siti Fadilah menyerahkan sepenuhnya keputusan haram atau halalnya vaksin meningitis tersebut kepada MUI. Dijelaskan Siti Fadilah, vaksin ini sangat bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit meningitis, apabila nantinya ada salah satu atau beberapa jemaah yang bersama-sama melakukan ibadah haji tengah menderita meningitis. Lebih-lebih meningitis ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan mematikan.
Dikatakan Siti Fadilah, keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umroh, pekerja musiman bukan keputusan Departemen Kesehatan (Depkes). Sebab, pemberian vaksin merupakan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan naik haji, umroh maupun yang akan bekerja agar disuntik vaksin meningitis.
Baca Juga:
‘’Karena salah satu syarat untuk mendapatkan visa adalah harus disuntik, jadi mereka harus disuntuk vaksin meningitis dulu,’’ kata Siti Fadilah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) a menyamakan persepsi tentang vaksin meningitis
BERITA TERKAIT
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang