Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Saiful, tidak hanya partai baru yang perlu diverifikasi faktual tapi juga partai lama harus juga diperlakukan sama.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful, Rabu (20/12).
Pernyataan Saiful disampaikan saat menyoroti verifikasi faktual terhadap dua partai baru. Masing-masing: Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Saiful menjelaskan, berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012, dimana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama.
Permohonan itu pun dikabulkan sehingga partai lama akhirnya harus dilakukan verifikasi faktual juga.
“Tugas berat KPU justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak,” kata Saiful.
Menurut Saiful, MK tidak akan menganulir keputusannya sendiri yang sebelumnya mengharuskan seluruh parpol yang ikut pemilu harus diverifikasi faktual, baik partai lama maupun yang baru.
Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari