Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Saiful, tidak hanya partai baru yang perlu diverifikasi faktual tapi juga partai lama harus juga diperlakukan sama.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful, Rabu (20/12).
Pernyataan Saiful disampaikan saat menyoroti verifikasi faktual terhadap dua partai baru. Masing-masing: Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Saiful menjelaskan, berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012, dimana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama.
Permohonan itu pun dikabulkan sehingga partai lama akhirnya harus dilakukan verifikasi faktual juga.
“Tugas berat KPU justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak,” kata Saiful.
Menurut Saiful, MK tidak akan menganulir keputusannya sendiri yang sebelumnya mengharuskan seluruh parpol yang ikut pemilu harus diverifikasi faktual, baik partai lama maupun yang baru.
Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN