Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Saiful, tidak hanya partai baru yang perlu diverifikasi faktual tapi juga partai lama harus juga diperlakukan sama.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful, Rabu (20/12).
Pernyataan Saiful disampaikan saat menyoroti verifikasi faktual terhadap dua partai baru. Masing-masing: Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Saiful menjelaskan, berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012, dimana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama.
Permohonan itu pun dikabulkan sehingga partai lama akhirnya harus dilakukan verifikasi faktual juga.
“Tugas berat KPU justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak,” kata Saiful.
Menurut Saiful, MK tidak akan menganulir keputusannya sendiri yang sebelumnya mengharuskan seluruh parpol yang ikut pemilu harus diverifikasi faktual, baik partai lama maupun yang baru.
Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal