Soal Video Anji-Hadi Pranoto, Pakar Hukum: Ada Konsekuensi Hukum Jika Memuat Kebohongan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Hal ini disampaikannya terkait heboh video youtuber Anji dan Hadi Pranoto.
“Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi Covid-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh, kebohongan punya konsekuensi hukum,” kata Dea, Rabu 5 Agustus 2020.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar.
“Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.
Seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab. Dea menegaskan, si youtuber harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga.
Dea menegaskan, kita kini hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik.
“Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum,” ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.
Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya sudah berencana memanggil Hadi Pranoto dan Anji. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait video yang memuat klaim penemuan obat COVID-19. (dil/jpnn)
Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab
Redaktur & Reporter : Adil
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
- Software Testing Makin Diminati, IDSTB Conference 2024 Dapat Sambutan Antusias