Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J

Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang.

Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap majelis hakim memberi vonis terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir J.

"Harapan kami majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Martin mengatakan minimal vonis untuk Ferdy Sambo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tutur Martin Lukas.

Ferdy Sambo yang disebut merupakan aktor intelektual di balik kematian Brigadir J dituntut penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu oleh JPU disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News