Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
Rabu, 01 Februari 2023 – 15:16 WIB
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Di antaranya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang tuntut masing-masing delapan tahun penjara.
Adapun Bharada Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan Richard Eliezer ialah karena eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri