Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J

Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Di antaranya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang tuntut masing-masing delapan tahun penjara.

Adapun Bharada Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Richard Eliezer ialah karena eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. (cr3/jpnn)

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News