Soal Vonis Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Tuduhan Itu Tidak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor.
Ada yang menilai vonis itu bermuatan politik agar Habib Rizieq berada di penjara hingga Pilpres 2024 usai.
Menanggapi anggapan tersebut, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai hal itu tidak benar.
Dia menyebut ada yang sengaja menghubungkan vonis Habib Rizieq dengan Pilpres 2024.
“Saya pikir tuduhan itu tidak tepat dan hanya menghubungkan yang tidak terhubung,” ujar Ferdinand kepada JPNN, Senin (28/6).
Menurut Ferdinand, tuduhan itu tidak beralasan sama sekali karena saat ini belum diketahui siapa saja yang maju pada Pilpres 2024.
“Kita belum tahu siapa yang akan maju sebagai capres-cawapres dan di pihak mana Rizieq Shihab nantinya,” ujar Ferdinand.
Dia pun meragukan keberpihakan dari kubu Habib Rizieq seandainya calon yang maju pada Pilpres 2024 bukan sosok yang diharapkan.
Ferdinand Hutahaean menanggapi polemik terkait vonis selama empat tahun untuk Habib Rizieq Shihab.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi