Soal Vonis Jessica, KY: Jangan Lukai Siapa pun
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Yudisial mencermati proses sidang perkara pembunuhan berencana terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) kemarin.
Lembaga penegak marwah hakim ini mengatakan banyak penilaian dari segala sisi terhadap apa yang telah diputuskan majelis.
"Putusan hakim telah dijatuhkan, seluruh pihak telah mengetahui hasilnya. Berbagai penilaian datang dari banyak sisi," kata Komisioner KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (28/10).
KY mengimbau seluruh pihak agar menyampaikannya komentar serta penilaian secara proper dan terukur.
"Sekali pun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun," imbau Farid.
Dia menjelaskan, apa pun bentuk ketidakpuasan atas putusan termasuk dugaan terhadap pelanggarannya, KY mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur.
Ia menambahkan, KY telah melakukan pengawalan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan secara terbuka dan tertutup.
"Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," tutur Farid.
JAKARTA -- Komisi Yudisial mencermati proses sidang perkara pembunuhan berencana terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP