Soal Vonis Jessica, KY: Jangan Lukai Siapa pun
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Yudisial mencermati proses sidang perkara pembunuhan berencana terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) kemarin.
Lembaga penegak marwah hakim ini mengatakan banyak penilaian dari segala sisi terhadap apa yang telah diputuskan majelis.
"Putusan hakim telah dijatuhkan, seluruh pihak telah mengetahui hasilnya. Berbagai penilaian datang dari banyak sisi," kata Komisioner KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (28/10).
KY mengimbau seluruh pihak agar menyampaikannya komentar serta penilaian secara proper dan terukur.
"Sekali pun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun," imbau Farid.
Dia menjelaskan, apa pun bentuk ketidakpuasan atas putusan termasuk dugaan terhadap pelanggarannya, KY mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur.
Ia menambahkan, KY telah melakukan pengawalan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan secara terbuka dan tertutup.
"Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," tutur Farid.
JAKARTA -- Komisi Yudisial mencermati proses sidang perkara pembunuhan berencana terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6