Soal Vonis Meiliana, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah
Kamis, 23 Agustus 2018 – 23:15 WIB
"Soal seberapa volume suara itu tentu kan punya kadar masing-masing. Persoalannya bukan besar kecilnya suara azan, tapi ini ada rasa yang hilang antarwarga masyarakat. Ini yang mesti kita bina. Ada sesuatu yang perlu didialogkan," tambahnya. (fat/jpnn)
Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Medan lantaran memprotes suara azan yang menurutnya terlalu keras polemik di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pak Haedar Imbau Seluruh Capres-Cawapres Berdebat secara Elegan
- Ketum Muhammadiyah Singgung Pembelahan Politik saat Menerima Kunjungan Ketua KPU
- Begini Harapan Ketum PP Muhammadiyah Jika Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet
- Haedar Nashir Terpilih jadi Ketum PP Muhammadiyah, Begini Harapan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto
- Sah! Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah 2022-2027
- Jenderal Andika Panglima TNI, Begini Harapan Ketum PP Muhammadiyah