Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara soal vonis penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Menurut Zakir, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing di vonis dua tahun dan satu tahun 6 bulan penjara, pada prinsipnya harus dihormati semua pihak.
"Prinsipnya harus dihormati, apa pun keputusannya," kata Zakir di Jakarta, Sabtu (18/7).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.
"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa semua pihak dituntut menghormati putusan hakim," ujarnya.
"Semoga Novel bisa menerima dengan vonis penyerang dia tersebut," imbuh Zakir.
Sementara itu menyoal vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Zakir tak terlalu mempermasalahkan.
Sebab, kata dia, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.
Salah seorang praktisi hukum menilai apa pun keputusan hakim terkait kasus Novel Baswedan itu harus dihormati.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini