Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
Minggu, 19 Juli 2020 – 08:29 WIB
"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi," katanya.
"Misal jaksa menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Salah seorang praktisi hukum menilai apa pun keputusan hakim terkait kasus Novel Baswedan itu harus dihormati.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini