Soal Vonis Penyerang Nus Kei, Begini Reaksi Monster Persidangan Ketua Tim Kuasa Hukum Jhon Kei
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei dan anak buahnya.
Sebanyak 13 orang anak buah John Kei diputus dua tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya divonis satu tahun delapan bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Anton Sudanto mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan yang dibuat hakim Ketua Sutarjo dan hakim anggota Arief Budiman serta Mahmudin itu.
“Iya, kami mempunyai hak banding selama tujuh hari setelah putusan. Kami sedang menunggu arahan klien kami John Refra atau John Kei,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (21/1).
Meski begitu, kata Anton pihaknya mengakui adanya kesepahaman antara majelis hakim dengan pengacara terdakwa dalam putusan tersebut. Terutama dalam pertimbangan hakim yang menyebut, bahwa akar persoalan ini hanya merupakan upaya penagihan utang sejumlah uang dari John Kei terhadap Nus Kei.
“Terpenting dalam pertimbangan hakim menekankan, bahwa ini hanya berupa penagihan yang dilakukan klien kami John Refra atau John Kei yang sangat sesuai dengan fakta persidangan dalam kesaksian saksi korban yaitu Nus Kei, yang mengakui bahwa telah ditagih selama tiga kali dan keempatnya terjadi kejadian tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Anton menilai selama persidangan tak dibuktikan bahwa ada perintah membunuh Nus Kei dari John Kei, saat penagihan utang.
"Dan selama persidangan tidak ada satu bukti apapun bahwa ada perintah dari klien kami John Refra atau John Kei untuk membunuh Nus Kei. Jadi sangat aneh ya (jika disebut ada perintah membunuh Nus Kei),” kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei dan anak buahnya.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini