Soal Vonis Saipul Jamil, Hakim Dahlan: Ini Murni Musyawarah
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakara Utara Dahlan membantah vonis perkara pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa pendangdut Saipul Jamil, berkaitan dengan suap Panitera PN Jakut Rohadi.
Dia menegaskan, vonis yang diberikan itu murni hasil musyawarah majelis hakim yang menyidangkan perkara.
"Tidak ada, murni musyawarah majelis," ujar Dahlan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7).
"Ya musyawarah tadi," kata Dahlan menjawab apa pertimbangan putusan Saipul.
Dia mengatakan, alasan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum karena pasalnya berbeda. Menurut dia, vonis yang diberikan lebih ringan bukan karena ada janji dari pihak Saipul maupun Rohadi. "Tidak ada, tidak ada sama sekali," ujarnya.
Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
"Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP," kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4).(boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakara Utara Dahlan membantah vonis perkara pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa pendangdut Saipul Jamil,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Ditangkap di Bandung, Pelaku Pembunuhan di Jaktim Selalu Berpindah-pindah
- Diduga Ada Kejanggalan Atas Kematian Rahmat Faisandri, Kapolres Jaktim Bilang Begini
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Ini Alasan Kapolres Jaktim Enggan Ungkap Perkembangan Kasus Kematian Rahmat Sejak Awal