Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut rencana pembentukan kabinet era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bakal menempatkan 40 menteri, tidak sesuai dengan aturan.
Sebab, kata eks gubernur Jawa Tengah itu, konstitusi di Indonesia membatasi jumlah menteri dalam sebuah pemerintahan hanya 34.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media soal kabar Prabowo-Gibran bakal melantik 40 menteri dalam kabinet mereka.
"Setahu saya, undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya. Kalau lebih dari itu, pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut setiap warga negara perlu mengingatkan soal politik akomodasi dalam pembentukan kabinet tidak boleh melanggar aturan.
"Mesti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan. Kalau mau mengakomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ," lanjut Ganjar.
Namun, dia merasa yakin Prabowo-Gibran bakal cermat dalam memilih menteri pada kabinet pemerintahan periode 2024-2029.
"Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana bisa menentukan," kata Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menganggap wacana 40 menteri di kabinet era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Singung undang-undang.
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI