Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut rencana pembentukan kabinet era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bakal menempatkan 40 menteri, tidak sesuai dengan aturan.
Sebab, kata eks gubernur Jawa Tengah itu, konstitusi di Indonesia membatasi jumlah menteri dalam sebuah pemerintahan hanya 34.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media soal kabar Prabowo-Gibran bakal melantik 40 menteri dalam kabinet mereka.
"Setahu saya, undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya. Kalau lebih dari itu, pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut setiap warga negara perlu mengingatkan soal politik akomodasi dalam pembentukan kabinet tidak boleh melanggar aturan.
"Mesti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan. Kalau mau mengakomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ," lanjut Ganjar.
Namun, dia merasa yakin Prabowo-Gibran bakal cermat dalam memilih menteri pada kabinet pemerintahan periode 2024-2029.
"Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana bisa menentukan," kata Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menganggap wacana 40 menteri di kabinet era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Singung undang-undang.
- David Herson Optimistis Target Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo Akan Tercapai
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi
- Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Akan Tembus Rp 16 Ribu Triliun