Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini

Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
pengemudi ojek online (ojol). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta Pemerintah Daerah Bali untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait wacana aturan sopir pariwisata dan transportasi online wajib ber-KTP Bali.

Pasalnya, wacana tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat dan dinilai diskriminatif terhadap hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengakses semua pekerjaan.

Danang mendesak Pemda Bali untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh sopir pariwisata dan transportasi online Bali tersebut.

Pertama, Pemda Bali diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, yang menjadi regulator pusat dalam transportasi darat.

Kedua, Pemda Bali juga bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan dan pengemudi apabila wacana tersebut diterapkan.

“Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah untuk jenis pekerjaan tertentu,” ujar Danang.

Danang menekankan koordinasi dengan pemerintah pusat ini penting untuk dilakukan. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.

Pembatasan berupa kewajiban untuk para pengemudi transportasi memiliki KTP Bali berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi tersebut.

Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News