Soal Wacana Larangan Bercadar untuk ASN, Wali Kota Bandarlampung Bilang Begini
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah.
Menanggapi wacana tersebut, Wali kota Bandarlampung Herman HN pun mengatakan pelarangan bercadar itu baru usulan. Surat Edaran (SE) terkait hal itu juga belum ada.
Bila memang ada SE dari Menteri, dirinya tak serta merta langsung menerapkan aturan tersebut, melainkan akan dilakukan pengkajian lebih dalam.
“Tentunya akan dipelajari dulu aturannya, kami lihat semua. Saya belum tahu dan belum ada edarannya,” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii
Menanggapi terkait paham radikalisme menjadi isu yang hembuskan Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju itu, Herman sangat mendukung. Ia menegaskan bahwa paham radikalisme di Kota Bandarlampung harus diberantas. (apr/kyd)
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menag Fachrul Gandeng Habib Luthfi jadi Penasihat
- Menag Fachrul Razi: PNS dan PPPK Harus Militan, Jangan Berkhianat
- Pilkada 2020 Aman, Menag Fachrul: Semoga Terpilih Pemimpin Amanah
- Pesan Khusus Menag Fachrul Razi untuk Seluruh Guru Agama, Tolong Disimak
- Info Terbaru dari Menag Fachrul Razi soal Kuota Haji 2021
- 6 Rekomendasi P2G soal Perpanjangan PJJ, Ada Dua Poin untuk Menteri Nadiem