Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Begini Harapan Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menilai wacana pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk pembinaan.
"Harus dipahami semua bahwa imbauan, kemudian peringatan Bapak Menteri Agama dalam konteks pembinaan aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Kemenag," kata Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (3/11).
Zainut menilai wacana itu merupakan salah satu bentuk kebijakan yang wajar. Bagi ASN, kata Zainut, penerapan kebijakan harus ditaati bersama-sama.
Zainut sendiri enggan menyebutkan kapan efektif kebijakan itu dilaksanakan.
Namun, dia menyatakan, pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum menerapkan aturan itu.
"Kami masih terus lakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi dan tentunya dalam penerapannya itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai HAM, nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial budaya lainnya," kata Zainut. (tan/jpnn)
Wacana pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk pembinaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan