Soal Wacana Pencabutan Surat 2 Menteri, Ini Kata Menag
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju dengan wacana pencabutan peraturan bersama dua Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan, peraturan itu hanya perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.
“Jadi evaluasi itu harus dilakukan kemudian kami akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari peraturan itu. Tapi tidak menghilangkan semuanyahanya bagaimana penyempurnaan,” ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10).
Untuk membentuk peraturan bersama itu, imbuh Lukman, sudah melewati proses panjang. Selain itu, beberapa evaluasi itu akan dimasukkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama. Menurut Lukman, aturan itu tetap dibutuhkan saat ini sehingga tidak bisa dicabut.
“Bagaimana pun juga regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah itu tetap diperlukan di republik ini. Justru ini lah yang sedang menjadi tahap penyelesaian RUU perlindungan umat beragama itu. Kami mendengar pandangan dari ormas keagamaan, tokoh-tokoh agama, dari berbagai kalangan, termasuk juga dari pers,” imbuhnya.
Saat ini, Lukman mengaku, belum banyak mendengar adanya desakan publik terkait pencabutan peraturan bersama dua menteri tersebut. (flo/jpnn).
JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju dengan wacana pencabutan peraturan bersama dua Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan