Soal Wacana Pencabutan Surat 2 Menteri, Ini Kata Menag
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju dengan wacana pencabutan peraturan bersama dua Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan, peraturan itu hanya perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.
“Jadi evaluasi itu harus dilakukan kemudian kami akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari peraturan itu. Tapi tidak menghilangkan semuanyahanya bagaimana penyempurnaan,” ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10).
Untuk membentuk peraturan bersama itu, imbuh Lukman, sudah melewati proses panjang. Selain itu, beberapa evaluasi itu akan dimasukkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama. Menurut Lukman, aturan itu tetap dibutuhkan saat ini sehingga tidak bisa dicabut.
“Bagaimana pun juga regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah itu tetap diperlukan di republik ini. Justru ini lah yang sedang menjadi tahap penyelesaian RUU perlindungan umat beragama itu. Kami mendengar pandangan dari ormas keagamaan, tokoh-tokoh agama, dari berbagai kalangan, termasuk juga dari pers,” imbuhnya.
Saat ini, Lukman mengaku, belum banyak mendengar adanya desakan publik terkait pencabutan peraturan bersama dua menteri tersebut. (flo/jpnn).
JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju dengan wacana pencabutan peraturan bersama dua Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama