Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie Bilang Yakin
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.
Meski begitu, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie merasa yakin sekaligus meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi.
Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi karena pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga tahapan pemilu mulai 20 bulan sebelumnya.
Dengan demikian, segala perubahan regulasi untuk menunda pesta demokrasi tersebut tidak dapat berlaku sebab menyalahi aturan hukum.
"Saya ingin meyakinkan semua kalangan bahwa ini tidak akan terjadi perubahan (penyelenggaraan Pemilu 2024)," ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam webinar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Jimly menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hanya menunggu pengesahan peraturan KPU (PKPU).
Ketika PKPU terkait dengan tahapan pemilu telah disahkan dan mulai dilaksanakan, menurut dia, berdasarkan sudut pandang hukum, segala aturan yang dibuat setelahnya, termasuk untuk menunda pemilu tidak dapat diberlakukan.
"Jika prosesnya sudah dimulai, aturan baru yang dibawa ke pengadilan bisa dikatakan tidak sah karena yang berlaku adalah peraturan yang sekarang, bukan peraturan yang baru diubah. Peraturan baru bisa berlaku mulai Pemilu 2029, sedangkan Pemilu 2024 sudah dimulai 1 Agustus 2022," kata Jimly.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berbicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu