Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie Bilang Yakin
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.
Meski begitu, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie merasa yakin sekaligus meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi.
Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi karena pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga tahapan pemilu mulai 20 bulan sebelumnya.
Dengan demikian, segala perubahan regulasi untuk menunda pesta demokrasi tersebut tidak dapat berlaku sebab menyalahi aturan hukum.
"Saya ingin meyakinkan semua kalangan bahwa ini tidak akan terjadi perubahan (penyelenggaraan Pemilu 2024)," ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam webinar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Jimly menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hanya menunggu pengesahan peraturan KPU (PKPU).
Ketika PKPU terkait dengan tahapan pemilu telah disahkan dan mulai dilaksanakan, menurut dia, berdasarkan sudut pandang hukum, segala aturan yang dibuat setelahnya, termasuk untuk menunda pemilu tidak dapat diberlakukan.
"Jika prosesnya sudah dimulai, aturan baru yang dibawa ke pengadilan bisa dikatakan tidak sah karena yang berlaku adalah peraturan yang sekarang, bukan peraturan yang baru diubah. Peraturan baru bisa berlaku mulai Pemilu 2029, sedangkan Pemilu 2024 sudah dimulai 1 Agustus 2022," kata Jimly.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berbicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024.
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
- Hasil Survei Edelman: 73 Persen Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Produk Lokal
- Ini Alasan KPU Mendahulukan Surat Suara ke Pulau Terluar